PENILAIAN PORTOFOLIO: SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Oleh Suparlan *)
Good education requires good teachers
(International Conference on Education in Geneva).
Barang siapa berani mengajar, dia tak boleh berhenti belajar
(John Cotton Dana)
Tanpa guru yang dapat dijadikan andalannya, mustahil sesuatu sistem pendidikan berikut acara kurikulernya dapat mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Maka prasyarat utama yang harus dipenuhi bagi berlangsungnya proses belajar-mengajar yang menjamin optimalisasi hasil ‘pembelajaran’ secara kurikuler ialah tersedianya guru dengan kualifikasi dan kompetensi yang mampu memenuhi tuntutan tugasnya (Fuad Hassan, Kompas, 28 Feburari 2000).
Pendahuluan
Guru adalah komponen yang paling strategis dalam proses pendidikan. Jauh lebih statregis dibandingkan dengan dua komponen strategis lainnya, yaitu peserta didik dan kurikulum. Tanpa guru siapa yang akan melaksanakan proses pendidikan? Tanpa peserta didik siapa yang akan diajar? Dan tanpa kurikulum, apa yang akan diajarkan oleh guru kepada peserta didik? Dengan demikian ketiga komponen tersebut saling kait mengait tidak dapat dipisahkan. Proses pendidikan masih dapat berjalan walaupun katakanlah tidak dilengkapi dengan sarana yang memadai. Lebih dari itu, tanpa guru pendidikan tidak akan berjalan tanpa guru. Lebih dari itu, pendidikan yang baik memerlukan guru yang baik. Good education requires good teachers. Demikian pendapat kebanyakan peserta dan pakar pendidikan dalam sebuah acara konferensi internasional tentang pendidikan di Swiss (Bhaskara Rao, 2003: 28).
Ada dua aspek utama yang terkait dengan guru atau pendidik: (1) kualifikasi akademik dan kompetensinya, dan (2) tingkat kesejahterannya. Kedua aspek tersebut ibarat dua sisi mata uang, tidak akan dapat dipisahkan. Guru akan terpenuhi syaratnya sebagai profesi jika memiliki kedua aspek tersbut sekaligus. Tidak terpenuhinya salah satu dari kedua aspek tersebut akan mengurangi tingkat profesionalitas seorang guru.
Demikian Pentingkah Guru itu?
Berikut ini penulis sengaja menyebutkan sederetan pernyataan dari berbagai tokoh dam pakar pendidikan yang menjelaskan tentang pentingnya posisi guru dalam sistem pendidikan nasional ataupun dalam kehidupan manusia.
Pertama, mantan Mendikbud, Daoed Yoesoef, menyatakan secara filosofis bahwa ”di dunia ini hanya ada dua macam profesi, yakni guru dan profesi selain guru”. Sejalan dengan pendapat Daoed Yoesoef tersebut, Steinnett dan Guggett menyatakan bahwa “mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi”.
Kedua, Mantan Mendikbud, Wardiman Djojonegoro, menyatakan dengan tegas bahwa “berbicara masalah martabat guru, maka separuhnya adalah kesejahteraannya”.
Keempat, pendapat umum menyatakan bahwa ”tidak ada profesi yang lebih mulia dibanding mengajar. Guru yang hebat adalah artis yang hebat, tapi medianya bukanlah kanvas, melainkan jiwa manusia” (Anoname).
Kelima, Mohammad Surya, Ketua Umum organisasi guru terbesar di Indonesia, PGRI, menyatakan bahwa “semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan, pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat, dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi.
Keenam, Ki Supriyoko (Kompas, 10 Agustus 2006) mengingatkan tentang faktor kunci keberhasilan revitalisasi pendidikan, yaitu terletak pada guru. Diberikan satu contoh bahwa Ki Hajar Dewantara pernah mengajar di ruang dengan atap bocor, dinding miring, meja belajar seadanya di Taman Siswa, tetapi karena memang guru (pamong)-nya baik, maka hasil pendidikannya pun baik.
Daftar pandangan dan ungkapan tersebut akan jauh lebih panjang lagi sekiranya penulis mau meneruskan. Singkat kata pernyataan itu menunjukkan bukti dan indikasi bahwa guru memang memegang peranan penting. Guru tidak hanya penting sebagai seorang agen pembelajaran di sekolah, tetapi juga seorang agen pembaharusn untuk kehidupan manusia. Oleh karena itu, education is too important to be left only to government (United States Secretary of Education). Pendidikan terlalu penting untuk diabaikan begitu saja hanya oleh pemertintah. Life is education, and education is life. Kehidupan adalah pendidikan, dan pendidikan adalah kehidupan itu sendiri (Prof. Proopert Lodge). Jika Anda sempat membaca buku Laskar Pelangi karangan Andrea Hirata, maka Anda pasti masih akan dapat menyimpulkan bahwa betapa sebuah SD dan SMP Muhammadiyah di Belitung yang kondisinya akan ambruk masih dapat menghasilkan lulusan yang begitu dahsyat. Karena apa? Hanya karena kepala sekolah dan gurunya yang memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi sebagai pendidik.
Sertifikasi guru dalam jabatan yang sekarang ini sedang dilaksanakan dengan gencar, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mendorong agar para guru di negeri ini secara bertahap menjadi guru yang bekualitas dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahterannya. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan).
Apakah Guru itu Sebagai Profesi?
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah menyebutkan dengan demikian jelas bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksnakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Dengan kata lain, pendidik atau guru adalah sebagai profesi. Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pertanyaan yang muncul, apakah pekerjaan guru memang telah memenuhi syarat sebagai profesi? Ada dua pendapat agak mirip yang menjelaskan syarat-syarat guru sebagai profesi. Kedua pendapat tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut.
Tabel: Perbandingan dua pandangan tentang syarat pekerjaan disebut sebagai profesi
No. | Sambas Suryadi (Westby Gybon, 1965) | Dedi Supriadi |
1 | Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah | Mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan oleh masyarakat |
2 | Memerlukan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan teknik dan prosedur kerja yang unik dan berbeda dengan bidang pekerjaan lain | Menuntuk adanya keterampilan atau keahlian |
3 | Memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut | Untuk memperoleh keterampilan dan keahlian tersebut didukung oleh disiplin ilmu tertentu |
4 | Memiliki mekanisme untuk melakukan seleksi secara efektif dan kompetitif. | Memiliki kode etik yang menjadi pedoman bagi para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesionalnya. |
5 | Mempunyai organisasi profesi untuk melindungi kepentingan anggotanya | Sebagai konsekuensi dari proses layanan profesional yang diberikan kepada masyarakat, mereka yang bertugas dalam bidang pekerjaan tersebut berhak memperoleh imbalan finansial dengan sistem penggajian yang memadai. |
Sumber: Suparlan, Guru Sebagai Profesi, 2006: 70 – 71.
Berdasarkan dua pandangan tersebut, maka tampak jelas bahwa guru memang sebagai profesi. Pertama, guru merupakan jenis pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, bahkan masyarakat dan pemerintah (presiden) telah memberikan pengakuan secara formal bahwa bahwa guru sebagai profesi. Kedua, guru memang harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan dari institusi pendidikan yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, maka guru harus mempunyai kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai. Ketiga, selain itu guru memiliki organisasi profesi dan kode etik profesi yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Keempat, untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan baik, maka guru atau pendidik berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang memadai.
Apa Yang Dimaksud Guru Dalam Jabatan?
Yang dimaksud guru dalam jabatan adalah guru yang sedang melaksanakan tugas (on the job) mengajar dan mendidik, baik guru di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, serta para guru yang mengajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Depdiknas maupun Departemen Agama. Pengertian yang sama digunakan, misalnya untuk on the job training atau pelatihan bagi para guru yang masih aktif melaksanakan tugas profesionalnya sebagai pengajaar. Pengertian ini digunakan untuk membedakan dengan para calon guru yang sedang menuntut pendidikan prajabatan (preeducation) di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Kualifikasi, kompetensi, dan Sertifikasi
Bab IV Bagian Kesatu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjelaskan tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru sebagai berikut:
Pertama, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8).
Kedua, kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9).
Ketiga, kompetensi guru sebagaimana meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10).
Keempat, (1) sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan; (2) sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah; (3) sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (pasal 11).
Kelima, setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu pasal 12).
Keenam, (1) pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 12)
Tabel: Standar Kompetensi Guru
No. | Kompetensi | Kompetensi Inti Guru | |
I | Kompetensi Pedagodik
| 1 | Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. |
2 | Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. | ||
3 | Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. | ||
4 | Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. | ||
5 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. | ||
|
| 6 | Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. |
7 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. | ||
8 | Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. | ||
9 | Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. | ||
10 | Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. | ||
II | Kompetensi Kepribadian | 11 | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. |
12 | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. | ||
13 | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. | ||
14 | Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. | ||
15 | Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. | ||
III | Kompetensi Sosial
| 16 | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. |
17 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. | ||
18 | Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. | ||
19 | Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. | ||
IV | Kompetensi Profesional
| 20 | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. |
Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Apakah yang dimaksud sertifikasi guru?
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Iandonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa “sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan”.
Apa Hakikat Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terkait Dengan Standar Nasional Pendidikan?
Sertifikasi guru dalam jabatan pada hakikatnya merupakan penerapan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagaimana kita ketahui, pasal 2 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan 8 standar nasional pendidikan, yakni (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Telah dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan kata lain, guru merupakan profesi seperti profesi lain, misalnya dokter, akuntan, pengacara, apoteker, dan sebagainya. Pembuktian profesionalitas guru perlu dilakukan. Seorang akuntan harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu demikian juga untuk profesi lainnya, termasuk profesi guru.
Apa Manfaat Sertifikasi Guru?
Manfaat sertifikasi guru antara lain adalah (1) melindungi profesi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten (malpraktik), yang dapat merusak citra profesi guru, (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Apa Tujuan Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru mempunyai tujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan profesionalitas guru, termasuk di dalamnya kesejahteraan guru, (3) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (4) meningkatkan martabat guru.
Siapa yang dapat mengikuti sertifikasi guru daru dalam jabatan?
Dalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa “sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)”.
Lembaga apakah yang akan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan tersebut?
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dinyatakan dengan jelas bahwa “sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional”.
Bagaimana sertifikasi guru dalam jabatan tersebut dilaksanakan oleh asesor di LPTK?
Pasal 2 ayat (1) dalam Permendiknas tersebut menyatakan bahwa “sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh peserta didik” Selain itu, dalam ayat (2) dinyatakan dengan tegas bahwa “sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik” Dalam ayat (3) juga dinyatakan secara eksplisit bahwa “uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio”.
Proses pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Bagan: Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Bagan prosedur sertifikasi bagi guru dalam jabatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan, peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
- Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
- Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
- Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
- Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.
- Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
- Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
- Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
- Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
- Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Untuk menjamin standardisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan para guru yang akan mengikuti penilaian portofolio?
Dalam ayat selanjutnya, yakni ayat (4) disebutkan bahwa “penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang:
- kualifikasi akademik;
- pendidikan dan pelatihan;
- pengalaman mengajar;
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
- penilaian dari atasan dan pengawas;
- prestasi akademik;
- karya pengembangan profesi;
- keikutsertaan dalam forum ilmiah;
- pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Untuk memudahkan kita untuk mengingat sepuluh dokomen tersebut, marilah kita membuat titian ingatan berupa singkatan atau akronim sebagai berikut, KP5K2P2, singkatan dari sepuluh persyaratan tersebut, atau dengan akronim memudahkan kita mengingat, misalnya sebagai berikut:
- KUA – kualifikasi akademik
- DIKLAT – pendidikan dan pelatihan
- LAMANJAR – pengalaman mengajar
- RPP – perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- NAP – penilaian dari atasan dan pengawas
- PRESTASI - prestasi akademik
- KARYA – karya pengembangan profesi
- FORUM ILMIAH – keikutsertaan di bidang kependidikan dan sosial
- LAMAN – pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial.
- HARGA - Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Akronim tersebut dapat disingkat sebagai berikut: KUADIKLAT - LAMANJAR RPP NAP – PRESTASI KARYA FORUM ILMIAH – LAMAN HARGA. Sekali lagi 10 aspek yang akan dinilai dalam proses sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut:
Tabel: 10 Apek Penilaian Sertifikasi
No. | Aspek Penilaian | Penjelasan | Dokumen |
1 | Kualifikasi akademik | Kualifikasi akademik S1 (gelar) dan D4 (nongelar), baik dari dalam maupun luar negeri yang telah dilegalisasi. | · Ijazah S1 · Sertifikat D4 Kualifikasi dari luar negeri dilegalisasi oleh Ditjen Dikti |
2 | Pendidikan dan pelatihan | Megengikuti pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai guru | · Sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi oleh atasan. |
3 | Pengalaman mengajar | Pengalaman mengajar atau masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru/pendidik dari pemerintah atau penyelenggara pendidikan | · SK, dilegalisasi oleh atasan.
|
4 | perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran | Persiapan mengajar atau persiapan dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas | · RP/SP/RPP yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Format penilaian dari atasan (amplop tertutup) |
5 | Penilaian dari atasan dan pengawas | Penilaian dari kepala sekolah dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial | · Format penilaian dari kepala sekolah dan pengawas
Dilampirkan dalam amplop tertutup |
6 | Prestasi akademik | Prestasi guru bidang keahlian sebagai guru berupa karya akademik yang mendapat mengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara | · Piagam/sertifikat/surat keterangan dalam kegiatan lomba bidang kependidikan dan nonkependidikan atau dalam kegiatan profesional seperti instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa |
7 | Karya pengembangan profesi | Karya atau produk yang telah dihasilkan oleh guru | · Buku yang telah diterbitkan · Artikel yang telah dimuat dalam koran, majalah, jurnal, buletin, dan media publikasi lain · Modul atau diktat yang memuat materi pelajaran dalam satu tahun · Laporan penelitian, baik perorangan atau kelompok · Karya seni Diperlulan legalisasi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang |
8 | Keikutsertaan dalam forum ilmiah | Keikutsertaan menjadi pembicara, panitia, atau peserta dalam forum ilmiah. | · Makalah · Sertifikat/piagam/surat keterangan |
9 | Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial | Menjadi pengurus (bukan hanya sebagai anggota) dalam organisasi pendidikan dan sosial | · Sebagai pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah · Ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, ketua MBMP, dsb. |
10 | Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan | Penghargaan yang diterima karena dedikasinya sebagaiguru dengan kriteria kuantitatif (lama, hasil, lokasi) atau kuantitatif (komitmen, etos kerja) dan relevansinya (dalam bidang atau rumpun) | · Sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan. |
Catatan:
- Perlu diingatkan oleh para guru bahwa semua sertifikat/piagam/surat keterangan harus selalu dilegalisasi oleh atasan atau pejabat yang berwewenang.
- Diperlukan kejujuran dan tanggung jawab akademik dalam melampirkan semua dokumen dan sertifikat/piagam/ surat keterangan tersebut.
- Seharusnya setiap guru memiliki dua file untuk meyimpan arsip dokumen-dokumen tersebut. Satu file disimpan di rumah, dan satu file disimpan di kantor (sekolah).
Adakah Kritik Dan Masukan Terhadap Kebijakan Sertifikasi Guru?
Memang telah muncul beberapa kritik dari kalangan masyarakat, terutama masyarakat pendidikan, terhadap kebijakan serifikasi guru. Itu merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi. Kritik tersebut sudah barang tentu akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah. Beberapa kritik tersebut antara lain sebagai berikut:
Pertama, kritik terhadap kinerja LPTK selama ini. Kinerja LPTK selama ini ternyata tidak atau kurang dapat menghasilkan lulusan yang kompeten, atau yang memiliki kompetensi yang terstandar. Oleh karena itu, ke depan LPTK mempunyai tantangan yang besar untuk dapat menghasilkan guru yang telah bersertifikat. Sertifikasi masih diperlukan untuk menentukan kenaikan jabatan guru.
Kedua, nasib guru senior yang belum memiliki kualifikasi akademis S1 atau D4. Satu hal yang sangat ironis terjadi jika seorang guru yunior S1 ternyata lulus sertifikasi. Sementara guru senior, yang notabene telah mengabdi selama lebih dari dua puluh tahun, tidak dapat mengikuti sertifikasi lantaran belum mempunyai kualifikasi S1. Padahal, kita banyak mengetahui proses pemerolehan kualifikasi oleh guru-guru yunir tersebut juga tidak sepenuhnya objektif. Hal ini dapat menimbulkan konflik intern di dalam sekolah yang akan menggangu penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga, bagaimana sertifikasi untuk pengawas sekolah? Sebagaimana kita ketahui, pengawas sekolah adalah guru-guru yang “super senior”. Tugas pengawas antara lain adalah untuk mengawasi kinerja para guru atau pendidik di daerahnya. Guru dan pengawas sekolah sama-sama sebagai tenaga atau jabatan fungsional, yang harus memperoleh perhatian yang sama dengan guru.
Keempat, praktik-praktik tidak jujur telah terjadi ketika guru mendokumentasikan protofolionya. Praktik “copy – paste” telah terjadi, misalnya sertifikat mengikuti seminar dan penataran, bahkan juga “copy – paste” karya tulis atau karya ilmiah yang harus dilampirkan. Beberapa praktik tidak terpuji tersebut telah ditemukan oleh asesor di beberapa LPTK. Sudah tentu upaya preventif akan lebih baik dibandingkan dengan upaya pengamanan secara kuratif. Oleh karena itu, sosialisasi tentang sertifikasi yang lebih gencar perlu dilakukan, agar semua pihak memahami kebijakan yang telah lama ditunggu-tunggu ini.
Refleksi
Makalah singkat ini ditulis untuk disampaikan dalam acara pelatihan sertifikasi yang diadakan oleh Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan PGRI. Sebagai organisasi profesi guru terbesar di tanah air, kegiatan pelatihan seperti ini perlu lebih mendapatkan perhatian dari PGRI. Kebijakan sebesar sertifikasi ini memang harus dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang terkait secara sinergis, termasuk para guru sebagai agen kunci peningkatan mutu pendidikan.
Sumber Bacaan
Bhaskara Rao, Digumarti. 2003. Teachers In A Changing World. New Delhi: Discovery Publishing House.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan: Untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2007. Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2007.
Hernowo. 2005. Menjadi Guru Yang Mau dan Mampu Mengajar Dengan Menggunakan Pendekatan Kontekstual. Bandung: Penerbit MLC.
Suparlan, dkk. 2008. PAKEM: Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Bandung: Peberbit Genesindo.
Suparlan. 2005. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Penerbit Hikayat.
Suparlan. 2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Penerbit Hikayat.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: bsuparlan@yahoo.com; mantan Guru SPG Negeri Pamekasan; mantan Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.
Depok, 15 April 2008
Lampiran:
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2007
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan sesuai dengan aslinya Muslikh, S.H. NIP 131479478 Sumber http://www.suparlan.com/pages/posts/penilaian-portofolio-sertifikasi-guru-dalam-jabatan171.php?p=40 | Ditetapkan di Jakarta
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar